iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menangkap dua orang perempuan pelaku pemerasan yang mengaku sebagai jaksa, Rabu (14/10) lalu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, tersangka bernama Icha dan Mei. Pihak pidana umum dan intelijen Kejari mengamankan tersangka setelah mendapat informasi dari salah seorang bernama Sarah saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Diki Kurniawan Putra, pelaku pencurian.

“Pada saat penangkapan diperoleh keterangan bahwa mereka (tersangka) diminta untuk menemui Sarah dan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi atas penipuan penjualan HP yang dilakukan oleh pelaku bernama Ardiansyah,” kata Lexy dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (20/10).

Pelaku dan barang bukti yang dan barang bukti telah diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku ditangkap di depan RS Raden Mattaher Jambi.

“Pada saat penangkapan diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah HP Oppo dan satu buah HP Iphone milik terduga,”tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images