iklan Camat Kumpeh Ilir saat dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana morupsi dana Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh
Camat Kumpeh Ilir saat dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana morupsi dana Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri Muarojambi hari ini memanggil Camat Kumpeh Ilir untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana morupsi dana Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh Rabu (21/10).

Proses pemeriksaan sebagai saksi terhadap Camat Kumpeh Ilir untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai indikasi tindak pidana korupsi Dana Desa Sponjen.

Seperti disamapaikan Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi ada indikasi korupsi Dana Desa Sponjen Tahun anggaran 2019. Dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Kerugian itu muncul dari pengerjaan pembangunan dua jembatan yang berada di Dusun II RT 03 dan RT 06 dusun IV Desa Seponjen.

Kasus ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Muarojambi.

"Kejari telah melakukan Investigasi Penyelidikan ke tingkat penyidik dugaan korupsi Dana Desa yang ada di Desa Seponjen dan hari ini telah memanggil saksi Camat Kumpeh untuk dimintainket sebagai saksi," pungkas Lexy. (scn)


Berita Terkait



add images