iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengakuan terus disampaikan oleh saksi yang hadir. Yosantinus Alias Atong mengaku pernah memberikan uang kepada terdakwa Arfan sebesar Rp 250 juta.

"Ada saya kasih, Rp 250 juta, tapi yang terima staf pak Arfan, setalah di berikan pak Arfan telpon uang sudah sampai," kata Atong.

Saat ditanya apakah dia pernah memberikan uang kepada orang lain selain Arfan, Atong mengaku waktu itu hanya Apif Firmansyah yang minta tolong bantuannya.

"Asrul tidak pernah minta, cuma Apif ada minta sebanyak tiga kali, itu saat berikan Rp 1,2 miliar," tegasnya.(scn)


Berita Terkait



add images