iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARA TEBO - Panitia Seleksi Penerimaan CPNS BKSDM Tebo menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS 2019 bahwa pengolahan nilai SKD dan SKB yang dimulai pada pada 8 Oktober dan berakhir pada 30 Oktober 2020 yang dilaksakan di BKN.

Hal tersebut langsung disampaikan Kabid Pengadaan BKPSDM Tebo, Ruman. Dirinya mengatakan bahwa tahapan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB masih dilakukan pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh Instansi Pusat dan Daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020 mendatang.

"Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020," jelas Ruman

Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 nantinya kata Ruman, tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS, " Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol)" terang Ruman.

"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya,’’ kata Ruman.

Ruman juga menambahkan bahwa sejumlah ketentuan tersebut sudah  tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital langsung di input ke BKN Pusat" tambahnya.

Selain itu, BKSDM Tebo juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. (bjg)

 


Berita Terkait



add images