iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Jaksa penuntut umum Kejari Muarabungo menghadirkan saksi dugaan korupsi, pengadaan Sistem Integrasi Ruang Operasi (SIRO), pada RSUD H Hanafie Kabupaten Bungo tahun anggaran 2018.

Dalam sidang lanjutan, penuntut umum menghadirkan, panitia kelompok kerja, ULP, dan Kartono, direktur perusahaan pemberi dukungan pada PT Raditama Lintas Komunika.

Kesaksian Kartono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Yandri Roni, terungkap, jika beberapa orang Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pernah mendatangi kantor PT Atra Widiya Agung. Salah seorang yang diingat saksi adalah Elizabet.

Selain PPTK, saat proses pelelang, saksi menerangkan, pernah didatangi tim pokja, sebelum lelang. "Ada kunjungan pokja, mereka meminta klarifikasi dukungan kami. Seingat saya Pak Irwansyah, dari pokja hadir," ungkap saksi.

Dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa Muhammad bersama-sama dengan Irwansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Okridoni (DPO) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Yaitu, dengan mengambil alih seluruh nilai dan harga penawaran dari salah satu distributor, yakni PT Atra Widiya Agung yang memberikan dukungan kepada salah satu calon penyedia dalam pelelangan yaitu PT Raditama Lintas Komunika untuk dijadikan sebagai dasar penyusunan HPS pengadaan SIRO RSUD H. Hanafie Muara Bungo Tahun 2018. (scn)


Berita Terkait



add images