iklan Sidang kasus gratifikasi menyeret nama mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan ditunda lagi, karena pada Kamis pekan ini bertepatan dengan libur nasional.
Sidang kasus gratifikasi menyeret nama mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan ditunda lagi, karena pada Kamis pekan ini bertepatan dengan libur nasional.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Sidang gratifiaksi yang menyeret nama mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi yang dijadwalkan pekan ini kembali ditunda.

Sebab, jadwal sidangnya bertepatan dengan hari libur nasional, dimana sidang sejatinya di gelar pada Kamis (29/10) mendatang.

“Ya, minggu ini sidangnya ditunda, karena libur, jadi sidang kita minta diundur, dan penuntut umum sudah kita beri tahu saat persidangan pekan lalu,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni, Senin (26/10).

Pada persidangan selanjutnya, penuntut umum masih akan menghadirkan saksi dalam perkara itu. Dimana saksi yang akan dihadirkan yaitu orang-orang terdekat Arfan.

“Informasinya saksi orang terdekat, tapi lihat saja saat persidangan, siapa saja yang dihadirkan. Sebab saksi yang dihadirkan hanya orang yang diduga terlibat saja,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images