iklan Tajuddin Hasan, Parlagutan dan Cekman.
Tajuddin Hasan, Parlagutan dan Cekman. (DOK/JU)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akhirnya melakukan pelimpahan tahap II (Penyerahan Tersangka  dan barang bukti) tiga tersangka kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka adalah mantan anggota DPRD Provisi Jambi yakni Tajuddin Hasan, Parlagutan dan Cekman.

Sebelumnya berkas perkara para Tersangka  telah dinyatakan lengkap (P21).

"Penahanan para tersangka menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober 2020 s/d 15 November 2020 mendatang," kata Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, Selasa (27/10).

Dia menambahkan dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.

"Untuk Persidangan  akan dilaksanakan di PN Tipikor Jambi,’’ tambahnya.

Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 79 saksi, diantaranya mantan Gubernur Jambi  Zumi Zola. (scn)


Berita Terkait



add images