iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Komplotan peramok toko emas Sinar Gemilang di Villa Kenali 6 Juli 2020 silam berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polresta Jambi.

Mereka adalah adalah Rudi Setiawan, Nurdin, Hasan dan Indra.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, Selasa (27/10) menjelaskan, saat akan ditangkap mereka mencoba untuk kabur, dengan terpaksa aparat menghadiahi mereka dengan timah panas.

‘’Tiga orang mencoba melakukan perlawanan, dengan itu terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, Selasa.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Komplotan Perampok Toko Emas Villa Kenali Tertangkap

Dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, satu unit mesin sugu, satu mesin disel.

Sekedar mengingatkan, aksi perampokan itu dilakukan oleh komplotan perampok bersenpi yang beraksi pada siang bolong dengan mengendarai 2 sepeda motor pada 6 Juli 2020 lalu.

Saat itu, kondisi pasar sedang ramai, namun mereka tetap melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata api kepada pemilik toko M Jhon.

Dua pelaku masuk ke dalam toko, sementara dua lainnya menunggu di luar toko.

Sempat terdengar beberapa kali tembakan. Perampok memecahkan etalase toko emas tersebut dan berhasil menggondol emas senilai Rp 2 M, kemudian kabur ke arah Jalan Lingkar Selatan. (scn)

 


Berita Terkait