iklan Kurir Sabu di Bungo Diringkus Polisi.
Kurir Sabu di Bungo Diringkus Polisi.

JAMBIUPDATE.CO, MUNGO BUNGO - Tim Srigala Codet Satres Narkoba Polres Bungo kembali berhasil meringkus lima orang pelaku tindak pidana narkotika jaringan antar Provinsi, Selasa (27/10) sekira pukul 21.00 WIB.

Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata,S.I.K, menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 746.73 Gram. Kelima pelaku ini ditangkap saat melintas di depan Mapolsek Pelayang.

"Hari ini kita menggelar pres realise penangkapan lima orang pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan ," Kompol Yudha Pranata,S.I.K

Disampaikannya, begitu mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penghadangan di depan Mapolsek Pelayang. Saat dihadang, para pelaku sempat menerobos.

"Sempat berusaha kabur. Namun, berkat kesigapan petugas, para pelaku akhirnya berhasil menangkap para pelaku tanpa jatuh korban ," sebutnya.

Kelima pelaku tersebut adalah Suhendri (27) warga Dusun Tanah Bekali, Kecamatan Tanah Sepenggal, Markoni (30) warga Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh.

Kemudian Husen (32) warga Sawang Kabupaten Aceh Utara, Saiful Amri (26) warga Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, dan Ismadi (22) warga Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Yudha menyebutkan, dari pengakuan para pelaku asal Aceh ini, mereka hanya mendapatkan upah untuk mengantarkan narkoba jenis sabu sebesar Rp 5 juta per orang.

"Ini sudah yang kedua kalinya, sebelumnya hanya dua gram mengantar dari Aceh ke Bungo, untuk sekali antar mereka mendapatkan lima juta rupiah perorang," kata Yudha.

Selain barang bukti 8 plastik sabu, dari tangan lima pelaku, polisi juga berhasil menyita lima unit HP, satu unit sepeda motor beat warna hitam tanpa Nopol, satu unit mobil merk Toyota Avansa warna hitam dengan nopol BK 1105 OD dan uang tunai sebesar Rp 1.337.000.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara ," tutupnya.(ptm)


Berita Terkait



add images