iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - KPK dikabarkan Kembali menetapkan empat orang tersangka baru terkait kasus suap 'uang ketok palu' pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Kabar tersebut berhembus setelah beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keempat tersangka baru tersebut, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Informasi yang diperoleh, keempat tersangka baru tersebut berinisial AEP, F, WI, dan ZA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 26 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh pimpinan KPK Firli Bahuri selaku Ketua.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari KPK.(scn)


Berita Terkait



add images