iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Surat perintah penyidikan (Sprindik) yang beredar terkait kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi terjawab sudah, karena KPK kembali menggarap kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Dimana dalam rilisnya plt juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (31/10) bahwa Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017.

"kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa disampaikan," kata Ali Fikri.

Dia menambahkan pihaknya akan informasikan lebih lanjut perkembangan kasus tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan." Tambahnya.

untuk itu pada waktunya nanti KPK akan menyampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK." Pungkasnya.(scn)


Berita Terkait



add images