iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Kali ini untuk tersangka yang kesemuanya mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, atas nama Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Tim dari KPK tiba di Pengadilan Tipikor Jambi sekira pukul 10.45 wib Selasa (3/11).

Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat rilis tertulisnya menyebutkan bahwa Penyidik KPK masih mengembangkan perkara suap ketok palu RAPBD Jambi.

“Masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ali Fikri. (scn)


Berita Terkait



add images