iklan BNNK saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan diduga pengedar narkotika jenis sabu di Tanjabtim.
BNNK saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan diduga pengedar narkotika jenis sabu di Tanjabtim.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjabtim menggelar konferensi pers terkait penangkapan diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang merupakan seorang pria yang bernama Indra Japri (37) warga Lorong Maut RT 05, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar ini ditangkap jajaran BNNK Tanjabtim di kediamannya pada Senin (9/11) lalu.

Pelaku yang merupakan seorang nelayan itu ditangkap dan petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 10 paket kecil. Per satu paketnya akan diedarkan tersangka seharga Rp 200 ribu.

"Sebanyak 10 paket. Dan rencananya menurut keterangan dari tersangka, paket tersebut akan di jual dan diedarkan kepada orang lain,” kata Kasi Pemberantasan BNNK Tanjabtim, AKP Gunawan saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNK Tanjabtim, Selasa (17/11).

Dijelaskan Gunawan, tersangka Indra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial G yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan keterangan dari tersangka Indra, barang bukti narkoba diduga kuat berasal dari jaringan Lapas dari luar Provinsi Jambi yakni Tembilahan,” terangnya. (lan)


Berita Terkait



add images