iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Kali ini, penyedik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di Mapolda Jambi. Mereka adalah Budi Yako,  Bustami Yahya, Sofyan Ali, Agus Rama, Sainuddin, Hasim Ayub, Salim, Muntalia, Mauli, Syopian, Hasan Ibrahim, Nasrullah Hamka, Suprianto, dan Dodi Irawan.

"Pemeriksaan  saksi itu, untuk dalam  pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017." Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya Jum'at (20/11).

Kamis kemarin, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Dalam rilis tertulisnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi. Untuk saksi yang di periksa adalah, Nasri Umar, Suliyanti, Hasani Hamid,  M. Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Mesran, Syamsul Anwar dan Meli Hairiya  

“Ada 10 orang yang dimintai keterangannya untuk perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi," katanya.

Ditanya ke 10 orang itu di hadir kan untuk tersangka siapa, Ali Fikri engan memyebuatkan  untuk siapa meraka di periksa.

“Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai  tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images