iklan

JAMBIUPATE.CO, JAMBI-Terdakwa kasus gratifikasi yang juga mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi H Arfan Kamis kemarin (19/11) dimintai keterangannya di Pengadilan Tipikor Jambi.

Saat ditanya JPU apakah semua keterangan saksi benar atau ada yang berbohong, Arfan mengaku jika semua ketrangan saksi sudah benar.

“Untuk keterangan semua saksi sesuai dan benar,“ aku Arfan.

Arfan menceritakan  awal pertemuanya dengan Asrul dan Amidy, saat itu terdawa ditawarkan sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), nanum penawaran itu ditolak.

 "Saya tolak, kalau bapak kasihan kepada saya, angkat saja saya dieselon III di mana saja," kata Arfan menirukan ucapannya saat bertemu Asrul.

Kemudian Amidi kembali menghubungi Arfan karena  Asrul ingin bertemu.

"Amidi mengatakan, kalau saya  jadi Kabid Mina Marga, bagaimana komposisi untuk Pak Gubernur? Saya minta 2 persen. Belum lagi bekerja, tapi sudah bagi-bagi persen," tegasnya.

‘’Setelah menjabat kabid, ada pergantian di Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, dan itu diisi orang-orang kepercayaaan saya, kata Asrul. Yang penting pak arfan loyal,” ungkap Arfan.

Arfan kembali mencaritakan apa yang dialaminya. Saat bertemu Asrul dan  Amidi. Asrul sempat  menerima telepon dari seseorang yang menurut Arfan orang yang ditelepon itu adalah Gubernur Jambi (Zumi Zola, red)

"Dia mengatakan bro..bro..bro gitu...saya yakin kalau Asrul sedang bicara dengan pak gubernur," ungkapnya.

Kemudian JPU menanyakan kepada Arfan  apakah sebelum diangkat menjadi kabid, terdakwa ditanyakan komitemn fee? Ketika menjabat sebagai plt, apakah ada permintaan fee juga?

“Ya, setiap jabatan yang saya emban itu ada feenya, saat diinta Asrul, saya sedang mempersiapkannya,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images