iklan Kejaksaan Negeri Batanghari Tahan Tersangka Kasus Asuransi Usaha Tani Padi.
Kejaksaan Negeri Batanghari Tahan Tersangka Kasus Asuransi Usaha Tani Padi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kejaksaan Negeri Batanghari akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir. Dalam kasus tersebut Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan satu tersangka yakni Ketua Kelompok Tani Sungai Aur dan Sungai Aur Satu berinisial E. Kamis (26/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Dedy Priyo Handoyo,SH melalui Kasi Pidsus Bambang Harmoko,SH mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2019 lalu pihak kelompok tani mengajukan permohonan asuransi usaha tani padi kepada pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

"Pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari telah menetapkan satu tersangka inisial E dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada klaim pencairan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di jasa asuransi Indonesia (Jasindo) cabang Jambi pada tahun 2019 di Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari,"ujar Bambang Harmoko.

Bambang Harmoko menambahkan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jambi total kerugian negara mencapai tujuh ratus juta rupiah. Dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa 106 orang saksi terdiri dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Batanghari, pihak Jasindo dan PT Pirsa Mandiri.

"Klaim asuransi ini jika gagal panen satu hektar mendapatkan 6 juta dan ditanam pada tahun berikutnya,tetapi kenyataannya petani ini ada yang tidak memiliki lahan satu hektar, kemudian terkait kucuran dana tersebut petani menerima berpariasi, ada yang tidak menerima uang, ada yang hanya dua ratus ribu rupiah,"ujarnya.

Diketahui tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini merupakan residivis, sebelumnya dirinya juga terlibat dalam kasus penipuan. Setelah menetapkan tersangka Kejaksaan Negeri Batanghari langsung melakukan penahanan selama dua puluh hari dan dititipkan di Polsek Muara Bulian.

"Pada tahun 2005 tersangka pernah terlibat dalam kasus penipuan,tersangka ditahan di rutan Polsek Muara Bulian terhitung 26 November sampai 15 Desember,"pungkasnya.(rza)


Berita Terkait



add images