iklan Ratu Munawaroh dan Syafril Nursal.
Ratu Munawaroh dan Syafril Nursal.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dua Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jambi, sepertinya tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember 2020 mendatang.

Keduanya yakni Ratu Munawaroh dan Syafril Nursal. Pasalnya, keduanya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena memiliki KTP luar provinsi Jambi.

Menurut data KPU Provinsi Jambi, Cawagub nomor urut 1 Ratu Munawaroh tidak terdaftar karena masih berKTP Jakarta Selatan, sedangkan Cawagub nomor urut 2 Syafril Nursal berKTP Bekasi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti membenarkan hal itu. “Ya, Ibu Ratu tidak terdaftar karena ber-KTP Jakarta Selatan,” katanya.

Selanjutnya, Cawagub Syafril Nursal, kata Ahdiyanti juga berKTP luar Provinsi Jambi. “Kalau Pak Syafril juga tidak terdaftar, karena masih KTP Kota Bekasi. Ini data di KPU waktu mereka daftar,” tukasnya.

Karena tidak berKTP Jambi, maka kata Ahdiyenti, keduanya tidak bisa menggunakan hak pilih di Pilgub Jambi. “Untuk Pilgub ini, untuk bisa memilih harus berKTP Jambi, tidak bisa tidak,” tuturnya. (wan)


Berita Terkait



add images