iklan Ratu Munawaroh.
Ratu Munawaroh.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Calon wakil gubernur (Cawagub) Jambi, Ratu Munawaroh diketahui sudah berKTP Jambi dan dipastikan memiliki hak pilih pada Pilgub Jambi 9 Desember mendatang. 

Istri mendiang Zulkifli Nurdin ini bakal menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Mayang Mangurai. 

Menurut Direktur Media Center CE-Ratu, Desy Arianto, Ratu Munawaroh akan menggunakan hak pilihnya di RT 46, tepatnua di TPS 31 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. 

"Iya benar, terdaftar sebagai DPTb. Nyoblos jam 12.00 Wib," katanya, Rabu (2/11). 

"Dan sekarang sudah terdata sebagai penduduk Jambi," imbuhnya. 

Sebelumnya, dari data KPU Provinsi Jambi, Cawagub nomor urut 1 Ratu Munawaroh tidak terdaftar karena berKTP Jakarta Selatan, sedangkan Cawagub nomor urut 2 Syafril Nursal berKTP Bekasi. Data KPU ini berdasarkan KTP saat daftar.

Karena tidak berKTP Jambi, maka kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti, keduanya tidak bisa menggunakan hak pilih di Pilgub Jambi nanti. “Untuk Pilgub ini, untuk bisa memilih harus berKTP Jambi, tidak bisa tidak,” jelas Komisoner KPU Provinsi Jambi ini.

Namun kata Ahdiyenti, lain halnya jika kedua Cawagub ini sudah berKTP Jambi atau maka mereka tetap bisa memilih meski tidak masuk DPT, karena bisa jadi ketika Coklit lalu mereka belum KTP Jambi.

“Kalau sekarang sudah berKTP Jambi, maka mereka bisa menjadi pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan),” tegas Ahdiyenti.(wan)


Berita Terkait



add images