iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPU Provinsi Jambi saat ini menunggu surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait daerah mana saja yang ada gugatan Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU).

Sejauh ini, informasi yang diterima, baru Pilgub Jambi dan Pilwako Sungai Penuh yang telah melayangkan gugatan tersebut ke MK. Hal ini terkait dengan tahapan penetapan Paslon terpilih untuk daerah yang menggelar Pilkada serentak Desember lalu.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, menyebutkan, bahwa pemberitahuan resmi dari MK terkait daerah mana saja yang mengajukan gugatan PHPU akan dikirimkan Senin (4/1).

"Hari Senin ini mungkin sudah masuk pemberitahuan resmi dari MK," katanya saat dikonfirmasi .

Setelah adanya pemberitahuan resmi dari MK, lanjut Apnizal, maka daerah yang tidak ada gugatan PHPU bisa melaksanakan tahapan penetapan Paslon terpilih.

"Penetapan Paslon terpilih dilakukan KPU Kabupaten/kota terhitung 5 hari adanya surat resmi dari MK," bebernya.

Terkait Pilgub Jambi, kata Apnizal, saat ini pihaknya masih menunggu menunggu salinan gugatan pasangan CE-Ratu ke MK diserahkan ke pihak KPU Provinsi Jambi. “Kami menunggu dapatkan salinan materi gugatan,” jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images