iklan Cek Endra - Ratu Munawaroh.
Cek Endra - Ratu Munawaroh. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Provinsi Jambi memasuki babak akhir setelah adanya gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Provinsi Jambi sendiri, ada dua gugatan yang dilayangkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU) ke MK yakni Pilwako Sungai Penuh dan Pilgub Jambi.

BACA JUGA : Terkait Gugatan CE-Ratu ke MK, Gubernur Jambi Terpilih Al Haris Tegaskan Tak Ada Persiapan Khusus

Untuk Pilgub Jambi, gugatan itu diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh, sementara Pilwako Sungai Penuh gugatan itu diajukan oleh pasangnan Fikar Azami-Yos Adrino.

Para pengaju gugatan pun sudah melengkapi dan memperbaiki pokok perkara gugatan yang akan berakhir pada 4 Januari untuk kabupaten/kota dan 5 Januari untuk provinsi.

Dalam perbaikan gugatan, kuasa hukum pasangan CE-Ratu melakukan pembuahan alat bukti yang cukup signifikan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 279 alat bukti yang diajukan ke MK.

Kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur Jambi Cek Endra–Ratu Munawaroh, Elfano Eneilmy mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pengurangan dalil yang dimohonkan. Hal ini disesuaikan dengan kejadian pelanggaran yang terjadi pada waktu pemilihan.

“Pada perbaikan permohonan ini, kami melakukan pengurangan dalil permohonan. Yang dimana harus kita sesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi di sana," katanya belum lama ini.

Untuk alat bukti, kata Dia, sebelumnya hanya ada 5 alat bukti yang ikut sertakan, namun dalam perbaikan ini dilakukan penambahan.

"Waktu pertama kita ajukan hanya 5 alat bukti, namun sekarang kita menambahkan bukti sebanyak 279 alat bukti,” tegasnya. (wan)


Berita Terkait