iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci untuk.

Namun penggunaan vaksin ini masih menunggu izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pleno secara tertutup MUI Pusat di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (8/1/2021).

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafiq Mughni percaya bahwa MUI sudah menganalisa secara syar’i dari komponen yang digunakan dalam pembentukan vaksin tersebut.

“Sedangkan rekomendasi PP Muhammadiyah tentang vaksin mendukung keputusan MUI yang independen,” tutur Syafiq.

Senada dengan Syafiq, Dadang Kahmad Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan jika sudah diuji cobakan aman, difatwakan halal, dan diijinkan oleh BPOM, tentu tidak perlu ada keraguan lagi terhadap vaksin Covid-19 asal Cina tersebut.

“Ini bagian dari ikhtiar manusia untuk menghindari bahaya. Namun demikian, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan sampai situasinya benar-benar aman,” tutur Dadang.

Perlu diketahui, Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Namun fatwa utuh terkait vaksin belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan. (endra/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images