iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Sebanyak 4 orang warga Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin diamankan aparat Kepolisian pada saat sedang asik pesta Narkotika jenis Sabu di Kandang Ayam yang terletak di Desa Pulau Rengas.

Keempat orang tersebut adalah AK (34), CR (43), YP (37) dan HR (42) yang kesemuanya merupakan warga Desa Pulau Rengas yang diamankan pada Selasa malam (12/01/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang didapat penangkapan bermula pada saat aparat mendapatkan informasi bahwa disalah satu Kandang Ayam di Desa Pulau Rengas sering dijadikan tempat untuk pesta Narkotika jenis Sabu.

Berbekal informasi tersebut aparat dari Kepolisian bergerak cepat dengan mendatangi TKP, sesampainya di TKP terdapat 3 orang yang sedang asik mengkonsumsi Sabu dan langsung dilakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan didapati sisa sabu sebanyak 0,73 gram yang merupakan sisa dari yang sudah mereka konsumsi, informasi lainnya adalah AK, CR dan YP mendapatkan Sabu tersebut dari rekannya HR.

Aparat melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah HR dan menangkap HR di rumahnya selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta interogasi sehingga HR mengakui Sabu tersebut didapatkan dari daerah Rawas dan semuanya sudah habis terjual.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, yang mengatakan pihaknya memang telah mengamankan empat orang tersebut ke Mapolres Merangin.

"Ada empat orang yang diamankan beserta barang bukti terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu," terang Kapolres Merangin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat orang tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wwn)

 

 


Berita Terkait



add images