iklan Ilustrasi maskapai penerbangan. Foto: Pixabay
Ilustrasi maskapai penerbangan. Foto: Pixabay

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah mengizinkan keterisian penumpang pesawat mencapai 100 persen, dari sebelumnya hanya boleh diisi oleh 70 persen. Kebijakan ini mulai berlaku 9 Januari hingga 25 Januari 2021 atau selama masa PPKM Jawa Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Selama pemberlakuan surat edaran ini, maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan,” bunyi poin 5 SE terbaru, dikutip kemarin (13/1).

Kendati begitu, kebijakan baru Kementerian Perhubungan tetap mewajibkan penumpang untuk membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR. Namun, hal ini dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, angkutan udara di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T), serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Sementara, setiap maskapai penerbangan juga wajib menyediakan tiga baris kursi (seat row). Hal ini diperuntukkan sebagai area karantina untuk penumpang yang terindikasi gejala covid-19.

Selain itu, seluruh penumpang tetap diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Protokol tersebut, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Selanjutnya, penumpang tidak diizinkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Terkecuali, bagi penumpang yang harus mengonsumsi obat-obatan karena sakit.

Kemudian, penumpang tak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan.


Berita Terkait



add images