iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Sungaipenuh melakukan pemberhentian tetap tiga anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kotabaru, Sungaipenuh.

Ketiganya yakni atas nama Winaldi, Nozi Ripalta dan Walhoki. Ketiga Panwascam ini diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Surat keputusan ini dikeluarkan Bawaslu Sungaipenuh Rabu (13/01). Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Sungaipenuh, Jumiral Lestari.

Dijelaskan Jumiral, terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengaduan yang diterima Bawaslu, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi pemberhentian tetap," kata Jumiral.

Keputusan ini, kata Jumiral, diambil setelah Bawaslu menerima pengaduan dan melakulan pemeriksaan. "Berdasarkan hasil kajian teradu telah melakukan pelanggaran kode etik," tukasnya.

Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga telah diberhentikan tetap oleh KPU Kota Sungaipenuh karena melakukan pelanggaran kode etik. Pemberhentian ini dilakukan terkait pengalihan suara hasil Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu. (wan)


Berita Terkait



add images