iklan

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Seorang Ketua Kelompok Tani di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin berinisial HR (56) diamankan oleh pihak Polres Merangin diduga menjual pupuk KCL merek Mahkota oplosan pada Rabu (20/01/2021).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, bahwa HR diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menggunakan pupuk tersebut tanamannya mati.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat yang mengatakan tanamannya mati setelah menggunakan pupuk, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ternyata benar adanya," jelas Kapolres Merangin yang dikonfirmasi Kamis (21/01/2021)

Masih menurut Kapolres pupuk KCL merek Mahkota yang dijual HR merupakan campuran pupuk jenis ZA dengan pupuk DF dan pupuk KCL merek Mahkota oplosan tersebut dijual Rp. 200.000 per karungnya.

Berdasarkan pengakuan HR kegiatan mengoplos pupuk KCL ini sudah dilakukan sejak 2019 dan pupuk KCL oplosan tersebut beredar di wilayah Pamenang dan wilayah Sarolangun.

"HR mencampur pupuk ZA dengan pupuk DF kemudian dimasukkan dalam karung KCL merek mahkota, dijual Rp 200.0000 per karung dan mendapatkan untung Rp 50.000 ribu perkarung," jelas Kapolres Merangin.

HR yang juga ketua kelompok tani tersebut mengedarkan pupuk ini di wilayah Pamenang dan wilayah Kabupaten Sarolangun, selain mengamankan HR pihak Polres Merangin mengamankan barang bukti 54 karung pupuk KCL merek mahkota oplosan. 

"Pelaku dikenakan pasal 121 Junto pasal 66 UU nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan atau pasal 62 Junto pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tegas Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P. (wwn)


Berita Terkait



add images