iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKART – Sebanyak 145.901 tenaga kesehatan (nakes) di 92 kabupaten-kota pada 34 provinsi telah divaksinasi. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. Total sebanyak 172.901 tenaga kesehatan yang telah mengakses layanan vaksinasi COVID-19 untuk mendapatkan imunisasi.

Dari jumlah tersebut sebanyak 27 ribu tenaga kesehatan batal atau ditunda vaksinasinya. Hal ini disebabkan beberapa alasan. Antara lain memiliki tekanan darah tinggi saat pemeriksaan kesehatan awal, merupakan penyintas COVID-19, sedang menyusui dan memiliki penyakit komorbid lainnya.

“Vaksinasi ini akan terus berjalan pada seluruh tenaga kesehatan sampai akhir Februari yang ditargetkan 1,47 juta tenaga kesehatan divaksinasi,” kata juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dokter Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Minggu (24/1).

Seperti diketahui, program vaksinasi COVID-19 tahap pertama untuk tenaga kesehatan dimulai pada 13 Januari 2021 lalu. Diharapkan vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan ini dapat menghentikan gugurnya para nakes akibat terinfeksi Corona.

Hingga saat ini, 600 tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugasnya saat menangani pasien COVID-19. Mereka terdiri dari dokter dan perawat.  “Para tenaga kesehatan yang tidak terdaftar pada tahap pertama akan mendapatkan giliran dalam program imunisasi COVID-19 tahap kedua pada Februari mendatang,” imbuhnya.

Nadia menyebut saat ini alur vaksinasi untuk tenaga kesehatan tidak lagi melalui broadcast SMS. Selain itu, tidak perlu registrasi ulang. Setiap tenaga kesehatan yang terdaftar dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan berhak mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Setiap tenaga kesehatan bisa mendatangi langsung fasilitas layanan kesehatan yang sudah ditunjuk pemerintah untuk menjalankan program vaksinasi.

“Jadwal vaksinasi kami serahkan pada kebijakan daerah setempat. Artinya koordinasi pemerintah daerah dengan fasilitas layana kesehatan untuk mengkoordinasikan logistik dan sumber daya guna menghindari kerumuman,” ucap  Nadia.

Bagi tenaga kesehatan yang belum terdaftar dalam SISDMK diharapkan untuk melaporkan secara berjenjang ke dinas kesehatan kabupaten-kota. Selanjutnya data akan diserahkan pada Kementerian Kesehatan.

Seluruh dinas kesehatan di kabupaten-kota dan provinsi agar secepat-cepatnya menyampaikan data tenaga kesehatan yang belum terdaftar pada SISDMK. “Selama proses vaksinasi, semua pihak wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan tidak berkerumun,” pungkasnya. (rh/fin)


Berita Terkait



add images