iklan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kedua kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (25/1/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kedua kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (25/1/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

JAMBIUPDATE.CO, MATARAM - Seorang ayah berinisial AF (30) diduga tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun. AF tega menganiaya anaknya demi memeras sang istri yang tengah bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura. Uangnya akan digunakan si pengangguran ini sebagai modal judi online.

Tindakan AF ini membuatnya harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Tujuan pelaku menganiaya anak kandungnya ini untuk mendapatkan materi (kiriman uang) dari istri-nya yang bekerja di Singapura," kata Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi di Mataram, Senin (25/1). Kapolresta mengungkap modus yang dilakukan AF adalah mengirim rekaman video korban yang diikat menggunakan tali rafia di tiang jendela rumahnya di lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ke istrinya di Singapura.

"Dalam videonya, korban ini dipukuli pelaku sambil menangis. Pelaku bilang, "mamakmu yang mau begini, kalau mamakmu tidak menelepon kembali, maka tali ini tidak saya lepas"," ujarnya. Bahkan video tersangka menganiaya korban sempat viral di media sosial, karena ulah pelaku sendiri yang menyebarluaskannya di akun media sosialnya di Facebook.

"Jadi, sempat diviralkan di Facebook pelaku dengan tujuan agar dilihat ibunya (ibu korban)," kata dia.

Heri mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk dalam delik aduan. Artinya, ia menegaskan, pihak kepolisian sudah bisa menindaklanjuti persoalannya tanpa harus menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan. "Jadi persoalan semacam ini masuk kategori pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Tanpa menunggu ada laporan, polisi sudah bisa bisa tangani," ucap dia.

Heri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan AF yang kini menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, aksi penganiayaan terhadap anak kandungnya itu diduga kerap terjadi. "Sebelum kejadian ini, AF diduga sering menganiaya korban," ujarnya. Hal itu pun, kata dia, dikuatkan dari hasil visum korban. Terdapat luka memar di bagian paha dan juga punggung korban.

Kepada penyidik, AF mengaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena kecanduan judi online. Pelaku AF yang tidak bekerja, mengaku terpaksa menjalankan modus demikian agar mendapat modal untuk kembali berjudi. Akibat perbuatannya, kini AF dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 15 juta," pungkas Heri. (antara/jpnn)


Sumber: jpnn.com

Berita Terkait



add images