iklan Direktur Kriminal dan Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat'
Direktur Kriminal dan Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat' (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Praktik jual beli surat swab PCR dan swab antigen palsu kembali terjadi. Kali ini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap 8 orang terkait praktik nakal tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus terungkap berdasarkan informasi di media sosial. Setelah diselidiki, polisi menangkap 8 orang tersangka.

“Kita mengamankan sebetulnya delapan tersangka tapi satu masih di bawah umur dan kita tidak tampilkan,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RSH, RHM, IS, DM, MA, SP, MA dan Y. Saat ini pengejaran kepada pihak-pihak lain yang terlibat masih terus dilakukan.

Seluruh tersangka memiliki peran berbeda-beda. Di antaranya sebagai pembuat surat palsu, penjual, serta pemakai surat palsu sebagai syarat penerbangan.

“Yang dibelakang ini bukan hanya yang membuat tapi yang nyuruh buat juga kena, yang menggunakan surat palsu kena,” jelas Tubagus.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) bagi penjual surat palsu, dan ayat (2) untuk pemakai surat palsu, Pasal 268 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(jawapos)


Sumber: www.fin.co.ie

Berita Terkait



add images