iklan Natalius Pigai-- sumeks
Natalius Pigai-- sumeks

 

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Natalius Pigai menanggapi dingin penetapan tersangka terhadap Ambroncius Nababan oleh Bareskrim Polri.

Menurutnya, itu adalah hal yang lumrah dan biasa saja.

Natalius Pigai mengaku, selama ini dirinya sama sekali tak pernah memikirikan serangan rasis yang diarahkan kepadanya.

Sebab, selama ini pula ia juga sudah kerap mengalami hal serupa.

“Saya terus terang saja. Gini, orang yang rasis sama saya ini sudah jutaan,” kata Natalius Pigai, Selasa malam (26/1), dikutip dari RMOL.

Ia menyebut, serangan rasis terhadap dirinya adalah konsekuensi karena menolong masyarakat kecil dari suku Jawa, Sumatera, Melayu, Sunda, Ambon dan suku lainnya.

“Jadi tantangan kita adalah mendapat kekerasan verbal. Jadi itu saya anggap dari konsekuensi pilihan yang kita ambil sebagai pembela kemanusiaan,” jelas Pigai.

Kendati dianggap biasa, serangan rasis itu diakuinya cukup menyinggung dirinya dan komunitasnya.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan dijemput paksa di rumahnya dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Selasa (26/1) malam.

“Tadi Selasa siang sudah gelar perkara, menyimpulkan saudara AN dinaikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1).

Setelah itu, tim penyidik langsung mendatangi kediaman Ambroncius Nababan untuk dilakukan penjemputan paksa.

“Sekitar pukul 18.30 yang besangkutan di bawa ke Bareskrim Polri, dan saat ini sudah di ruang penyidik guna dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Ambroncius Nababan disangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
“Ancaman di atas lima tahun (penjara),” tandas Argo.

Tebaru, Ambroncius Nababan resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi yang dihubungi wartawan, Rabu (27/1/2021).

“Iya benar (ditahan),” ujar Slamet. Kini, Ambroncius langsung menjadi salah satu penghuni rutan Bareskrim Polri. “Penahanan di rutan Bareskrim,” sambungnya. (pojoksatu/fajar)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images