iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Meskipun baru akan dilaksanakan pada 2023 mendatang, geliat kontestasi politik Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi sudah mulai terlihat.

Ini dibuktikan dengan sudah beredarkan baliho-baliho tokoh yang disebut-sebut akan maju di Pilwako Jambi.

A Rohim, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menyebutkan, sah-sah saja jika sudah ada yang memasang baliho. Dan tidak ada kewajiban bagi siapapun yang memasang baliho Pilwako atau sejenisnya, untuk melapor ke KPU.

“Biasa, itu silahkan. Kalau nak pasang di manapun, tidak ada kewajiban melapor. Karena itu iklan biasa, yang urusannya ke Pemkot Jambi. Kalau mengganggu, itu ke Perwal urusannya,” katanya.

Selanjutnya, setidaknya sudah ada dua orang yang telah berkomunikasi dengan KPU Kota Jambi mengenai Pilwako mendatang. Rohim mengatakan, komunikasi tersebut mengarah untuk calon yang akan maju jalur perseorangan.

“Sudah dua ornag nanya-nanya ke kantor beberapa waktu lalu. Mereka nanya prosesur maju lewat jalur perseorangan. Artinya, kalau kita lihat, ada potensi ke arah maju jalur perseorangan itu,” katanya.

Disinggung mengenai persyaratan jalur perseorangan, Rohim mengatakan masih sama seperti Pilwako sebelumnya. Yakni 8,5 persen dari jumlah DPT. Setidaknya, lanjut Rohim calon jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan dengan KTP pendukungan sebanya sekitar 33 ribuan.

“Masih seperti sebelumnya, 8,5 persen. Aturannya belum ada perubahan, mungkin nanti hanya akan ada penyempuan dari aturan sebelumnya,” katanya. (wan)


Berita Terkait