iklan Maaher At-Thuwailibi semasa hidup.
Maaher At-Thuwailibi semasa hidup. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mabes Polri masih menutupi penyakit yang menyebabkan Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia. Polri berdalih penyakit Maaher bisa menimbulkan aib bagi keluarga apabila diungkap kepada publik.

Namun, Kuasa Hukum Maaher, Novel Bamukmin mengatakan, kliennya memiliki beberapa penyakit kronis. Yakni radang usus akut, dan penyakit kulit akibat alergi.

“Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk,” kata Novel kepada wartawan, Rabu (10/2).

Tim kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan agar Maaher dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. Akan tetapi, penyidik Bareskrim Polri menolak permohonan tersebut, dan memilih mengobati Maaher di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setelah mendapat perawatan, Maaher dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri hingga dinyatakan meninggal. “Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu,” jelas Novel.

Sebelumnya, Soni Ernata atau Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri, pada Senin (8/2). Hal ini pun dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro.

“Betul beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri, sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Saya saat ini menuju RS Pori Kramat Jati,” kata Djuju Purwantoro dikonfirmasi, Senin (8/2).

Djuju mengaku, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu sebelumnya telah meminta pembantaran penahanan kepada Bareskrim Polri, tetapi tidak diindahkan. Tim kuasa hukum tak memungkiri, pada pekan lalu pria yang menjadi tersangka ujaran kebencian ini sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi Djuju tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Maaher.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images