iklan
(Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Satresnarkoba Polres Kerinci pada Selasa (16/02/2021), berhasil ringkus pengedar narkoba jenis ganja, dengan menangkap terduga pengedar narkoba yang terduga oknum perangkat Desa Koto Tengah-Sleman yang berinisial H, sekitar jam 20.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Saprizal, saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan ini berawal dari informasi dari laporan masyarakat ada aktivitas yang mencurigakan salah satu rumah di Desa Koto Tengah Seleman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berkat laporan masyarakat, Kanit Opsnal Resnarkoba IPDA Yandra Kusuma, melakukan penggrebekan di rumah H (28) yang beralamat di desa koto tengah-sleman, kecamatan Danau kerinci, kabupaten Kerinci dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. "H pekerjaan sehari-hari merupakan Perangkat Desa," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Saprizal, juga menambahkan, adapun barang bukti yang ditemukan ada 324 klip plastik warna bening yang berisi narkoba jenis ganja yang di rencanakan siap di edarkan oleh terduga H, 1 botol yang berisi daun ganja dan 3 klip plastik warna bening ukuran kecil yang juga berisi ganja yang siap edar.

2 lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun ganja, 1 plastik warna bening ukuran besar merk LEVIN. Selanjutnya 1 tas ransel merk travel time warna hitam, 2 blok kertas papir merk Naraya, 1 klip plastik warna bening merk plastikc Zipper berisi bungkusan plastik warna bening, dan uang sebesar Rp. 412.000.

"Ditemukan barang bukti dengan total BERAT BRUTO BB GANJA seberat 10, 387gram," terangnya.

Adapun Pasal yang dikenakan untuk pelaku, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang nomor 35 tahun 2009. "dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Saprizal.(adi)


Berita Terkait



add images