iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jambi mencatat sepanjang awal tahun 2021 sudah ada tiga kabar hoaks yang beredar di masyarakat.

Kasi Pengelolaan Informasi Publik dan Media, Reni mengatakan, kabar hoaks yang beredar, pertama, beredar di Whatsapp terkait Cawabup Tanjungjabung Barat yang meminta sejumlah uang. Kabar tersebut dalam sebuah percakapan yang discreenshot dan disebarluaskan.

Kabar tersebut beredar pada 2 Januari lalu.
Kedua, ada kabar hoaks terkait adanya razia masker dengan denda sebesar Rp 250.000 yang akan digelar oleh Ditlantas Polda Jambi. Kabar tersebut sempat heboh pada 27 Januari lalu.

Kabar itu sempat heboh dan banyak disebar luaskan di pesan Whatsapp. Terakhir kabar mobil ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh yang ditembak OTK.

"Mereka yang menyebarkan berita hoaks itu hanya ingin membuat heboh saja, sebenarnya mereka juga tidak tahu terkait kabar itu," ujar Reni.

Namun, sayangnya, sampai saat ini pelaku penyebar berita hoaks di Jambi belum ditemukan dan diamankan oleh pihak yang berwajib. Pasalnya, korban yang dari berita hoaks tak melaporkan ke Polisi.

"Karena memang belum ada kasus yang menyebarkan berita bohong ini ditangkap, paling mereka yang kena UU ITE karena menyebar foto porno," sebutnya.

Reni menambahkan, masyarakat harus mengenali ciri-ciri umum terkait berita hoaks. Salah satunya yakni pesan berantai di pesan Whatsapp untuk diteruskan ke yang lain. Kemudian juga kata kata yang diulang, agar masyarakat lebih percaya.

"Terkadang mereka yang menyebarkan berita bohong ini ada kepentingan dan keuntungan dengan mencemarkan nama baik orang lain," tambahnya.

Namun, Reni menyebutkan untuk menentukan berita bohong tersebut merupakan wewenang dari Kementerian Diskominfo. "Kita hanya mengusulkan ke Kementerian Kominfo, karena mereka yang berhak menentukan hoaks atau tidak," jelasnya.

Untuk pelaku yang menyebarkan berita hoaks tersebut, bisa diancam dengan hukuman 5 Tahun penjara UU ITE dengan denda Rp 12 juta. (aba)


Berita Terkait



add images