iklan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (Repro Youtube Polrestabes Bandung)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, memiliki harta senilai total Rp110 juta.Hal itu diketahui berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kompol Yuni menjadi perhatian usai Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mencopot yang bersangkutan dari jabatan Kapolsek Astanaanyar lantaran diduga terlibat dan mengonsumsi narkoba bersama belasan anggotanya.

Kompol Yuni diketahui memiliki total harta senilai Rp110 juta. Data itu disampaikan Kompol Yuni saat awal menjabat Kapolsek Sukasari pada 2020.

Kompol Yuni memiliki tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Kota Bandung dengan estimasi Rp350 juta. Ia juga melaporkan kepemilikan mobil Toyota Avanza Tahun 2009 senilai Rp100 juta. Selain itu, Kompol Yuni mencantumkan utang sebesar Rp340 juta, sehingga jumlah harta kekayaannya Rp110 juta.

Data harta kekayaan tersebut sama dengan laporan sebelumnya yang disampaikan Kompol Yuni saat menjabat Kapolsek Bojongloa Kidul, Bandung.

Terkait kasus yang menjerat Kompol Yuni, Polri sebelumnya sempat menyatakan tindakan tegas menanti bagi anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Anggota Polri terlibat kasus narkoba sempat diwanti-wanti pucuk kepemimpinan Polri dalam berbagai kesempatan.

Pada 7 Februari 2020, Idham Azis yang saat itu masih menjabat Kapolri mengatakan Polisi merupakan aparat yang mengetahui hukum sehingga tidak sewajarnya terjerumus pada pelanggaran hukum itu sendiri, apalagi narkoba.

Dia bahkan tak segan mengatakan bahwa hukuman mati merupakan hal yang tepat bagi personel tersebut.

Kemudian, Kapolri saat ini Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal melakukan tindakan tegas terhadap anggota Polri yang kedapatan terlibat dalam narkoba. Tak tanggung-tanggung anggota itu akan dipecat hingga diproses pidana.

Kompol Yuni beserta anggotanya sebelumnya ditangkap pada Selasa (16/2). Polisi menangkap Kompol Yuni tanpa menemukan barang bukti, namun hasil tes urine terhadap yang bersangkutan positif mengandung zat amphetamine atau sabu. (riz/fin)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images