iklan ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAMBIUPDATE.CO, SUMUT — Semestinya mereka masih hangat dalam pelukan bunda. Tapi, dua bayi laki-laki di Medan, Sumatera Utara, yang berusia 14 hari dan 3 minggu ini justru diperdagangkan.

Masing-masing “dibanderol” Rp 28 juta untuk yang berusia 14 hari dan Rp 13 juta untuk yang berusia 3 minggu. Kemarin (19/2) Unit Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua bidan, RS dan SP, sebagai tersangka.

Sebelumnya, A Sia yang berperan sebagai penjual yang ditangkap Senin lalu (15/2) di Medan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut ketiganya bagian dari sindikat perdagangan bayi.

“RS dan SP membuka praktik kebidanan tersendiri,” ujar Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruangannya di Mapolda Sumut, Medan, kemarin seperti dilansir Sumut Pos.

Tersangka RS, papar Hadi, kali pertama menjual bayi kepada A Sia pada Oktober 2020. Yang terungkap seiring penangkapan pria 42 tahun asal Medan Senin lalu merupakan kali kedua.

’’Kita belum tahu itu mau dijual ke mana. Namun, pengakuan awalnya dari tersangka akan diasuh. Pembeli bayi belum diketahui,’’ katanya.

Hasil pengembangan dari tersangka RS, ditemukan bayi kedua yang juga laki-laki berumur 3 minggu. Bayi malang itu juga ditemukan di kawasan kompleks Asia Mega Mas, Medan, tempat tertangkapnya A Sia.

Lewat pengakuan RS itulah SP akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka mendapatkan bayi dari seseorang.

’’Nah, seseorang ini masih terus kami dalami. Karena diduga orang tua si bayi yang memberikannya kepada tersangka SP, yang kemudian dijual ke RS dengan harga Rp 13 juta,’’ ungkapnya.

Keberadaan orang tua bayi hingga sekarang masih dicari. Tetapi, penyidik mengaku telah menemukan titik terang. ’’Insya Allah dalam waktu dekat bisa kami sampaikan,’’ katanya.

Para pelaku disangka melanggar pasal 76 F juncto 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P. Sinulingga setelah penangkapan A Sia menjelaskan, pihaknya membongkar praktik penjualan bayi itu setelah petugas mengintai dan menyamar sebagai pembeli. ’’Dan ternyata benar. Pelaku pun ditangkap,’’ ungkapnya ketika itu. (JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images