iklan Sidang kasus korupsi Dana Desa Sungai Tering, Tanjab Timur yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, dalam sidang ini JPU menghadirkan Tenaga Ahli Infrastruktur dari Dinas PMD Kabupaten Tanjab Timur
Sidang kasus korupsi Dana Desa Sungai Tering, Tanjab Timur yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, dalam sidang ini JPU menghadirkan Tenaga Ahli Infrastruktur dari Dinas PMD Kabupaten Tanjab Timur

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Indikasi kesalahan prosedur dalam penyusunan program pekerjaan pengunaan Dana Desa Sungai Tering terjadi sejak tahap perencanan.

Banyak pihak yang tidak dilibatkan pada kegiatan perencanaan hingga penyusunan RAB. Hal ini seperti disampaikan Tagor, Tenaga Ahli Infrastruktur dari Dinas PMD Kabupaten Tanjab Timur saat menjadi saksi di persidangan, Senin (22/2).

Menurut Tagor, dalam proses perencanaan dan penyusunan RAB hanya dikerjakan tiga orang. Yakni saksi selaku Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, Muhammad Azis selaku Sekretaris Desa dan Yunus selaku PPK.

“Waktu itu penyusunan perencanaan hanya bertiga. Kades termasuk BPD dan Camat tidak dilibatkan," kata saksi.

Namun saksi membantah ikut menerima uang dari keiatan tersebut. "Diperencanaan sudah diaggarkan nilainya 2 persen. Sekitar Rp 20 juta tapi saya tidak dapat apa-apa yang mulia,” kata Tagor kepada majelis hakim.

Darmawarni, Ketua BPD Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang mengaku tak tahu mengenai penggunaan anggaran Dana Desa untuk pekerjaan fisik.

Alasannya selama pembahasan ia tak pernah dulibatkan oleh terdakwa Pamesangi, mantan Kepala Desa Sungai Tering. Meski beberapa kali ia meminta rincian perencanaan namun tak pernah digubris oleh terdakwa.

“Saya mau ngawasi tidak tau kegiatannya apa, pembangunan apa dan berapa anggarannya karena tidak dilibatkan. Saya tidak bisa melakukan pengawasan karena salinan perencanaan tidak diserahkan kepada kami BPD," katanya.

Dalam perkara ini, terdakwa Pamesangi selaku mantan Kepala Desa Diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni korupsi penggunaan dana desa pada sejumlah kegiatan fisik tahun anggaran 2017 dan 2018. (scn)


Berita Terkait



add images