iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan barang bukti, digelar hari ini (23/2).

Namun, sidang kali ini tidak disiarkan secara langsung oleh MK. Hal ini seperti informasi yang didapat jambiupdate.co dari laman FB Mahkamah Konstitusi.

Berikut isi pengumuman di FB Mahkamah Konstitusi terkait tidak disiarkannya secara langsung sidang pembuktian sengkrta Pilgub Jambi.

"Pengumuman: Sidang lanjutan 32 perkara PHPKada 2020 dengan agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli Para Pihak) serta Penyerahan dan Pengesahan Alat Bukti Tambahan pada 22 Februari - 4 Maret 2021, disiarkan tidak secara langsung. Kebijakan tersebut karena saat pemeriksaan saksi atau ahli salah satu pihak, saksi atau ahli pihak lain tidak diperbolehkan mendengarkan/menyaksikan persidangan. Sidang akan diunggah pada Youtube MK setelah persidangan selesai. Terima kasih". (wan)


Berita Terkait



add images