iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018, Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjuddin Hasan Di tuntut bersalah Dalam kasus yang menjerat mereka, karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berupa menerima hadiah atau janji.

Dalam Tuntutannya penuntut umum KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan Pidana penjara terhadap ketiga terdakwa.

"Menuntut terdakwa masing masing 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta , subsider 2 bulan kurungan," kata Penuntut umum KPK, Selasa (23/2).

Selain pidana penjara, terdakwa juga di terancam kehilangan hak politiknya usai mereka menjadi hukuman pokok.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa mencabut hak politik terdakwa baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, serta untuk memilih calon pejabat publik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok." Tambahnya.

Tidak hanya itu, terdakwa juga beratkan dengan uang pengganti sebesar untuk terdakwa Cekman sebesar Rp 50 juta, dan Parlagutan Nasution sebesar Rp 50 juta,

"Jika dalam kondisi waktu 3 bulan belum di kembalikan, maka harta bendanya akan di sita, jika belum cukup maka di ganti dengan penjara selama 6 penjara," tegasnya

Tuntutan tersebut berdasakan dakwaan Primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(scn)


Sumber: www.jambiupdate.co

Berita Terkait



add images