iklan Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. ((Istimewa))

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta manajemen rumah sakit maupun pihak terkait untuk tidak memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) sebagai garda terdepan penanganan pandemi Covid-19.

Pernyataan itu dilontarkan usai KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh manajemen rumah sakit dengan besaran 50-70 persen.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (23/2).

Ipi mengungkapkan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan nakes pada Maret hingga akhir Juni 2020.

Temuan itu terungkap berdasarkan hasil kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan.

Berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020, KPK menemukan sejumlah masalah pada pencairan insentif nakes.

Seperti, potensi adanya inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

Selain itu, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan serta meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.


Berita Terkait



add images