iklan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait kontestasi politik Pilgub Jambi 9 Desember lalu.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait kontestasi politik Pilgub Jambi 9 Desember lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) kemanli menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terkait kontestasi politik Pilgub Jambi 9 Desember lalu.

Selasa (23/2), sidang kali ini merupakan agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi dan alat bukti. Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh sebagai pihak Pemohon pada kesempatan itu menghadirkan 12 orang saksi.

Namun hanya 5 saksi yang menentukan keterangan. Menariknya, semua saksi tersebut mengaku adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak KPU dan Paslon 03 Haris-Sani dalam membuat surat pernyataan.

Rian Saputra (18) warga Mersam, Batanghari yang merupakan seorang pelajar dalam kesaksiannya menyebutkan, dirinya belum memiliki e-KTP namun diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilih di TPS.

"Saya menjelaskan tentang surat pernyataan bahwa saya belum punya e-KTP, dan itu sudah Saya tanda tangani pada Desember lalu dari pihak 01," katanya.

Namun, pada Januari 2021 datang 2 orang tamu ke rumahnya yang mengaku dari KPU dan Paslon 03. Mereka juga meminta dirinya menandatangani surat pernyataan yang berbunyi tidak pernah menandatangani surat pernyataan sebelumnya.

"Waktu itu Saya berada di luar, setelah pulang Saya melihata 2 orang tamu dari Paslon 03 dan 1 mengaku dari KPU," jelasnya.

"Mereka memohon kepada Saya membuat pernyataan, tapi saya tidak mau. Melihat orang tua saya cemas, makanya saya tandatangani," tambahnya.

Khoiridin (17) pelajar, Warga Desa Muaro Bulian, Batanghari, juga mengaku tidak punya e-KTP, namun bisa menggunakan hak pilih di TPS saat pemungutan suara lalu.

Menariknya, Dia mengaku mendapatkan paksaan dan ancaman dari pihak termohon KPU bersama Paslon 03. Dia menyebutkan, pada saat itu, ada yang datang ke rumahnya lalu meminta membuat pernyataan tidak punya e-KTP tapi diperbolehkan menggunakan hak pilih.

"Dari abang Ardianto, dari pihak pemohon. Tapi ada lagi pihak 03 datang ke rumah minta tandatangani surat pernyataan bahwa tidak pernah menandatangani surat pernyataan lain sebelumnya," ungkapnya.

Namun, Dirinya menolak karena sudah menandatangani surat pernyataan sebelumnya dari pihak Paslon 01.

"Saya tidak mau tandatangani, karena saya sudah menandatangani surat sebelumnya, tapi dipaksa dan diancam mau dimasukkan ke penjara," bebernya.

"Datangnya bersama kades. Saya diancam pihak termohon dan terkait, dia mengaku dari orang KPU," tukasnya. (wan)


Berita Terkait