iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Jawapos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan finalisasi aturan pelaksana kebijakan pembebasan Pajak Penjualan untuk Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Rencananya, kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

“Untuk PPnBM kendaraan bermotor, kita akan segera keluarkan. Sekarang dalam proses finalisasi dan berlaku 1 Maret 2021,” ujarnya secara virtual, Selasa (23/2).

Sri Mulyani memastikan,  pemerintah akan menanggung penuh PPnBM alias 100 persen selama Maret hingga Mei 2021. Kemudian pada Juni hingga Agustus 2021 diturunkan menjadi 50 persen dan empat bulan terakhir 2021 turun lagi menjadi hanya 25 persen.

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat dapat merespons sehingga dapat meningkatkan permintaan dan mendorong industri otomotif yang supply chainnya cukup penting.

Sementara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, pembebasan PPnBM kendaraan bermotor diharapkan dapat langsung mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun ini.

Pasalnya, pemerintah menetapkan kandungan dalam negeri minimal 70 persen sehingga layak disebut produk made in Indonesia. “Kemudian juga mendorong penyaluran kredit perbankan,” tuturnya.


Berita Terkait



add images