iklan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ( (Dery Ridwansah/ JawaPos.com))

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tak takut jika nantinya dituntut hukuman mati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus yang membelitnya. Bahkan hukuman lebih berat dari mati pun siap dijalaninya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan potensi hukuman mati bisa diberikan. Sebab ada aturannya dalam beleid Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Hukuman mati khususnya dalam ranah penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi secara normatif dapat diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor,” katanya, Selasa (23/2).

Ditambahkannya untuk penetapan pasal hukuman mati terhadap koruptor tidak semudah diterapkan. Sebab akan bergantung dari perkembangan perkara dan temuan bukti penyidik dalam pemeriksaan berkas perkara tersangka.

“Tergantung pemeriksaan penyidik, baik ditingkat penyidikan maupun fakta hukum hasil persidangan yang kemudian dikembangkan lebih lanjut,” terangnya.

Dikatakannya, saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan. Menurutnya, KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

“Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” ucap dia.

Pada akhirnya hakim yang akan memutuskan untuk hukumannya.


Berita Terkait



add images