iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ribuan honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemprov Jambi belum menerima upah/gaji sebanyak dua bulan sejak awal tahun 2021.

Diketahui macetnya pembayaran gaji honorer Pemprov Jambi ini karena adanya perubahan aturan, yakni, terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang secara bertahap mulai berlaku sejak tahun 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pringadi mengatakan, eksekusi gaji PTT ditargetkan awal Maret ini.

"Kendalanya, awal tahun 2021 kemarin proses penganggaran Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kemendagri RI di daerah proses penatausahaan belum berhasil/gagal", sampainya.

Penatausahaan yang dimaksud adalah Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), SPJ, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Tanda Setoran (STS), beserta register-register, dan formulir-formulir pengendalian anggaran lainnya.

Diakuinya, untuk saat ini Pemprov Jambi kembali menggunakan aplikasi lama Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) versi terbaru, dari Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah (DPPKD).

Karena diperbolehkan, dimungkin untuk menggunakan aplikasi lain. "Kita sekarang untuk proses migrasi data dan penginputan gaji bulan Januari dan Februari. Baru bisa proses belanja LS-JOT, target paling lambat awal Maret proses eksekusi belanja, termasuk belanja lainnya," sebut Agus. (aba)


Berita Terkait



add images