iklan
(Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebobolan. Dua tahanannya lolos dari pemantauan dan berhasil menyalahgunakan fasilitas kunjungan online yang diberikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menyalahgunakan kunjungan online yang difasilitasi KPK pada 1 Februari 2021 lalu. Edhy merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Tidak hanya Edhy, dugaan penyalahgunaan kunjungan online juga dilakukan seorang tersangka lain, Andreau Pribadi Misanta. Keduanya menerima kunjungan dari orang yang bukan anggota keluarganya.

“Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka,” katanya dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Ali mengatakan, Rutan KPK memfasilitasi kunjungan online bagi keluarga Edhy Prabowo dan Andreau Pribadi Misanta. Pihak Rutan KPK memberikan izin bagi keluarga inti kedua tersangka untuk melakukan kunjungan online.

Namun, ada pihak lain saat kunjungan online tersebut dilakukan. Sehingga pihak Rutan KPK melakukan pengecekan. Usai dicek, ternyata pihak yang dimaksud tidak tercatat maupun terdaftar sebagai pihak keluarga kedua tersangka.

“Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK,” katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo membantah tudingan KPK terkait kliennya yang menyalahgunakan fasilitas kunjungan online untuk berkomunikasi dengan pihak selain keluarga maupun penasihat hukum.

“Setahu saya, Pak EP (Edhy Prabowo) tidak pernah zoom di luar keluarga inti dan PH (penasihat hukum), enggak bener itu setahu saya,” tegas Soesilo ketika dikonfirmasi, Rabu (24/2).

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (riz/gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images