iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Seorang kontraktor yang diketahui bernama Edi Manto, warga Jalan Raden Wijaya, Lorong Akimar, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan yang tersandung kasus penganiayaan, ternyata belum ditahan.

Ia tersandung kasus penganiayaan terhadap rekannya, Antony Ryant (49).

“Tersangka dalam masa penangguhan,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Rio Cristiano. Status tersangka pun telah melekat pada Edi Manto sekitar dua bulan lalu.

Nah, Kamis (25/2), Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi menggelar rekonstruksi kejadian yang membuat paha kiri Ryant terluka itu. Rekon ini digelar untuk memperjelas kasusnya, yang saat ini berkasnya masih P19, alias dikembalikan Kejati Jambi ke penyidik untuk dilengkapi.

Rekonstruksi digelar di halaman rumah mewah milik Edi Manto. Dalam rekon yang sempat tertunda 1 jam itu, Edi memeragakan 6 adegan.

JPU Kejati Jambi yang menangani perkara ini juga hadir dalam rekon tersebut. Kata Rio, rekon ini dilakukan untuk melihat secara nyata, cara Edi Manto melukai Ryant.

Dari rekonstruksi, diketahui Edi Manto melukai paha Antony Ryant, dengan obeng ukuran besar yang dibawanya dari dalam rumah. Kemudian menikam korban.

 “Lalu sopir (Rizal, red) korban keluar dari dalam mobil dan menahan pelaku. Sementara korban lari keluar pagar rumah. Jadi saat korban datang, pelaku ini langsung keluar membawa obeng,” jelasnya.

Nasib Ryant ini sebenarnya sial. Sudah hutang tak tertagih, kena tikam pula. Hari itu, dia ke rumah Edi manto untuk menagih hutang sebesar Rp 500 juta. Hutang ini muncul, karena Edi belum melunasi pembayaran jual beli tanah. Harga tanah tersebut Rp 1,2 miliar. Baru dibayar Rp 700 juta.

Sementara, jaksa yang hadir dalam rekonstruksi tersebut, menanyakan ke Ryant, apakah memang benar di paha atau tidak. “Awalnya mengarah ke dada, tapi karena mengelak, jadi kena paha,” jawab Ryant. Sementara itu, selama reka adegan berlangsung, Edi Manto memilih enggan bicara. Atas perbuatannya, Edi Manto dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (scn)

 


Berita Terkait



add images