iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP  Ihsan Yunus terkait pembagian jatah paket bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2) seperti dilansir dari fin.co.id.

Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal.

Hal ini dikonfirmasi dari Rizki Maulana dan Firmansyah selaku Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19.

Keduanya, lanjut Ali dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Matheis Joko Santoso ke beberapa pihak di Kemensos RI.

Sebelumnya, dalam rekonstruksi perkara Bansos Covid-19 terungkap Ikhsan melalui operatornya Agustri Yogasmara atau Yogas menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke.

KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)


Sumber: fin.co.id

Berita Terkait



add images