iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Paska aksi koboi Bripka Cornelius Siahaan (CS) di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, Polri berbenah. Usai aksi yang menewaskan tiga orang tersebut, anggota polisi dilarang ke lokasi dugem (dunia gemerlap) atau tempat hiburan malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa anggota polisi dilarang ke lokasi hiburan malam. Terlebih sampai mengkonsumsi minuman keras. Masyarakat yang mengetahui hal tersebut diminta untuk melaporkannya. Dan pastinya akan langsung ditindaklajuti Propam Polri.

“Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan),” katanya, Jumat (26/2).

Ditegaskannya, Polri telah memiliki sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat dan Propam. Dan jika ditemukan ada anggota yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi tegas.

“Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” ucap Rusdi.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebelumnya juga menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan minum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.

Tujuannya agar kasus Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat tidak terulang.


Berita Terkait



add images