iklan Sebanyak 38 meter kubik kayu ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke salah satu somel di Kota Jambi berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
Sebanyak 38 meter kubik kayu ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke salah satu somel di Kota Jambi berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Lima unit mobil truk yang membawa sebanyak 38 meter kubik kayu balok jenis Rimba Campur hasil menjarah di Taman Nasional Berbak, berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam kasus ini polisi berhasil amankan delapan orang diantaranya lima sopir dan tiga pemodal illegal logging yang saat melintas di Jalan Lintas Sumatera. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka ditetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pemodal dan saat ini masih memburu dua pemodal lainnya.

“Kasus ini terungkap setelah menerima laporan bahwa ada lima unit mobil truk yang membawa kayu balok hasil Illegal Logging, yang akan dibawa ke salah satu somel di Kota Jambi,” kata Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Muhammad Santoso, Sabtu (27/2).

Kayu balok hasil pembalakan liar tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, namun masih di Jalan Lintas Sumatera yaitu pada Selasa (23/02) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

“Ketiga pemodal Illegal Logging yang saat ini ditahan di Polda Jambi yakni, Riko, Paling dan Hamdani. Sedangkan, dua pemodal lainnya, masih diburu dan identitas sudah didapatkan,” ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images