iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Keserentakan perhelatan kontestasi politik Pilkada yang dibarengkan dengan Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dinilai akan menyulitkan bagi teknis penyelenggaraan di lapangan.

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang batal direvisi. Artinya, Pilkada serentak akan digelar pada 2024 mendatang.

Hal ini selain membebani penyelenggara, juga tidak menguntungkan bagi partai politik dan para kandidat. Jika ketiga jenis pemilu itu dilakukan bersamaan, secara teknis, hal itu akan membebani semua pihak.

Pengamat Politik Jambi, Muhammad Farisi, menyebutkan, kondisi seperti ini tentunya tidak hanya penyelenggara yang kewalahan, tetapi juga masyarakat pemilih yang berpotensi kesulitan untuk berkonsentrasi pada para kandidat pemimpin di eksekutif atau wakil mereka di lembaga perwakilan.

“Tahapannya pasti akan ada yang bersamaan berjalan. Akan menyulitkan pelenggara nantinya," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Farisi, pelaksanaan Pilkada dan Pemilu bersamaan memberatkan kerja Parpol. Terlebih lagi Parpol menenagah ke bawah yang mana kekuatannya di daerah tidak sama rata. Artinya, Parpol tidak bisa bergotong-royong salaing membntu antar daerah.

"Parpol harus menyiapkan calon dan strategi untuk tiga pemilu sekaligus. Butuh waktu lama untuk menyiapkannya. Intensitas kerjanya juga tinggi," tuturnya.

Oleh karenanya, jika Pilkada serentak positif dilaksanakan 2024, Parpol seharus sudah mulai bersiap-siap dari sekarang mulai dari menyusun komposisi Caleg yang bakal maju di Pileg.

"Tinggal lagi nanti menentukan arah dukungan di Pilkada maupun Pilpres. Karena serentak seluruh Indonesia, jadi lumayan repot," tukasnya. (wan)


Sumber: www.jambupdate.co

Berita Terkait



add images