iklan

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Pihak dari Polres Merangin melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Merangin terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang rencananya akan beroperasi di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan beberapa waktu lalu.

Beberapa barang bukti dan tiga orang yang diserahkan oleh Tim Penyidik Polres Merangin tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin adalah Beny Noven (41), Ghufron (38) dan Ikhsan (45) yang kesemuanya adalah warga Kabupaten Bungo.
 
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin, Martha Parulina Berliana, melalui Kasi Pidum M Fajrin yang mengatakan barang bukti dan ketiga tersangka sudah diserahkan pada Rabu pagi.
 
"Barang bukti dan ketiga tersangka sudah diserahkan oleh penyidik kepada
JPU pagi ini," jelas M Fajrin yang dikonfirmasi Rabu (03/03/2021).
 
Adapun barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan pada 22 Januari 2021 lalu adalah satu unit Dump Truk, satu unit Fuso Trado, satu unit Excavator, Dompeng berserta alat-alatnya serta barang bukti lainnya.
 
"Barang buktinya ada puluhan yang berkaitan dengan kasus ini beberapa diantaranya satu unit Dump Truk, satu unit Fuso Trado, satu unit Excavator, Dompeng berserta alat-alatnya," jelas M Fajrin.
 
Namun untuk barang bukti Fuso Trado dan Excavator belum dipindahkan ke Kejari Merangin dengan alasan kendala tempat yang tidak memadai sehingga masih dititip di Mapolres Merangin.
 
"Trado dan Excavator statusnya titip rawat di Mapolres Merangin karena kendala tempat, namun komponen atau komputer Excavator sudah diserahkan," jelas M Fajrin. (wwn)

Berita Terkait



add images